Pengajian Komite SDIT Sabilul HUda Kota Cirebon

CIREBON- Komite SDIT Sabilul Huda Kota Cirebon kepengurusan periode 2023-2025 melaksanakan kegiatan perdana yang dilaksanakan pada hari Senin 22 Januari 2024. Bertempat di masjid SDIT Sabilul Huda pengajian ini dihadiri skitar tujuh puluh para orang tua walimurid, dengan materi pemulasaran jenazah yang disampaikan oleh Ustdzah Sri PulungSari atau Teh Nci.

Dalam penyampaian materi yang disampaikan oleh ustadzah Nci ini, bahwasanya hukum dalam kepengurusan jenazah ini adalah fardlu kifayah yang artinya jika sudah ada yang sebagian seorang muslim di tempat tersebut yang mengurus jenazah maka gugurlah kewajiban saudara semuslim lainyya. Namun, jika ada seorang pun yang mengurus maka dosanya adalah seluruh muslim di daerah tersebut. Maka mempelajari ilmu tentang mengurus jenazah ini sebetulnya bisa menjadi wajib bagi seluruh muslim. 

"Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya, yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya." (HR.Muslim)

Untuk pertemuan pertama ini, para hadirin baru mendapatkan materi atau ulasan secara lisan terkait tata cara memandikan, mengkafani dan menyolatkan. Pada pertemuan selanjutnya, para peserta akan ikut praktek. Tahap Pertama atau tata cara perwatan jenazah pertama yakni memandikan mayit. Berikut tata caranya :

1. Tempat memandikan sepi, tertutup, dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas

2. Ditabuti wewangian

3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi

4. Mayit dimandikan dalam kedaan tertutup

5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya

6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada diperut mayit dapat keluar

7. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah

8. Membersihkan dua lubang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain

9. Mewudhukan mayit seperti wudlunya orang yang hidup

10. Membasuh mayit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara