Kapasitas Belajar Tatap Muka Terbatas Dikelas Maksimal 50 Persen Memakai Masker dan Bersih

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

Apabila sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.